JANGAN ada dusta diantara kita. Perjalanan bangsa ini harus diungkap secara benar agar tidak meninggalkan titik noda. Kegagalan dan kesuksesan, hanya sisi yang berbeda ujung. Maka itu, penjualan pasir di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) harus ’dibaca’ jujur. Termasuk dampak lingkungan yang merusak ekosistem di propinsi baru tersebut.

Kekhawatiran masyarakat, pasir Kepri yang dikirim ke Singapura tak memberikan bias positif kepada masyarakat setempat cukup beralasan. Sebab, selama ini ’rizki’ hanya dinikmati segelintir orang yang berkantor di Jakarta. Inilah yang dipilih kami mengangkat penjualan ’harta’ Kepri ke negeri Singa yang membuat semakin luas wilayahnya berjudul ”Penjualan Pasir Kepri, Dosa Siapa”, di rubrik SAJIAN KHUSUS. Tujuannya, agar anak cucu kita menikmati arti sebuah pembangunan sekaligus memahami arti ”pengkhianatan” menjual pasir hanya demi mengeruk dolar masuk ke kantong pribadi para pengambil alih keputusan negeri ini, yang sengaja memerintahkan dalam menggali pasir. Dulu, kita aktiv mengusir pengungsi Indochina dari Pulau Galang, tetapi secara sadar, pemegang tongkat kekuasaan juga mengirim ’paket’ ke negeri Singa yang isinya pasir.

Pesan Rasulullah SAW, qulil haqqo walaukana murran (katakan yang benar, jika memang itu benar, meski terasa pahit). Inilah potret ”lumpur Sidoarjo” dalam TRAGEDI. Tapi, kadangkala kita mengingkari titah sang Khaliq bahwa Sidoarjo bukan musibah, tapi adzab. Hingga detik ini hanya ada tiga tokoh masyarakat yang berani mengatakan lumpur Sidoajo itu adzab Allah yakni K.H. Abdullah Sechal, cucu ulama besar dari Madura K.H Kholil Asy’ari, juga salahseorang pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Yang lain, Prof. Dr. H. Quraish Shihab, mantan Meteri Agama sebelum Said Agil Al-Munawar. Terakhir, Basyir Ahmad Barmawi, Dirjen Imigrasi.

Pemerintah dan masyarakat, sering ditabrakan oleh persoalan kecil. Mungkin saja karena dendam politik masa lalu. Ada juga yang mikul dhuwur mendem jero (mengingat jasa-jasanya dan melupakan kejelekannya). Bahkan ada yang tidak peduli lagi kondisi di saat ini sebagai manifestasi manusia yang pasrah kepada keadaan. Ini juga menjadi sorotan masyarakat yang mempersoalkan hukuman mati.

Dalam edisi 3, April 2007, POROS mengangkat Laporan Utama mengenai usulan berbagai pihak agar Mahkamah Agung memiliki ”cabang” di sejumlah daerah. Alasannya selain menumpuknya perkara di gedung Jl. Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat, juga soal jumlah dan rekrutmen hakim agung yang masih kontroversi. Kita berharap, tidak ada yang dirugikan dalam mengurai potret keadilan terakhir, dengan terbentuknya Mahkamah Agung Regional secara permanen.

Tentang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), menjadi kupasan kami dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan hak-hak negara yang harus dipahami oleh mereka. Kendala utama, soal lokasi yang sangat minim. Akibatnya banyak barang sitaan yang seharusnya menurut undang-undang masuk ke Rupbasan yang berada di bawah Depkumham, kenyataannya tiap instansi hukum, menyimpan sendiri barang itu. Kedepan, tidak ada alasan memisahkan barang sitaan. Semuanya, harus di bawah Rupbasan. Mungkin bisa ditawarkan alternatif, pemerintah membangun Pusat Rupbasan di wilayah Banten yang masih menyisakan tanah luas untuk pembangunan gudang raksasa, termasuk pelabuhan laut yang sudah ada difungsikan, dan sarana pendukung lainnya bisa dibangun. Tinggal kemauan politik pemerintah saja untuk melangkah ke arah itu.

Advertisement