
BERITA baik untuk kreditur yang khusus meminjamkan pesawat terbangnya kepada pengusaha Indonesia yang bertindak sebagai debitur. Yakni tiadanya lagi kesulitan dalam menarik pesawat terbang mereka yang mangkal di bumi Nusantara, kalau debitur jatuh ke wanprestasi. Karena, Pemerintah telah mencabut Letter of Default, yang disimpan di laci, sebagai dokumen kenangan yang pernah ditakuti oleh para kreditur mancanegera.
Di sisi lain, masih belum terungkapnya secara total “jaringan”penjualan berbagai jenis senjata api gelap. Ada indikator sangat kuat masih tertutupnya connecting people diantara pembeli dan penjual. Sehingga, aparat kepolisian sebagai lembaga penyelidik dihadapkan kepada tembok besar yang ada di depan mereka. Bahkan ada sejumlah kasus yang pernah ditangani aparat, hilang tak berbekas. Entah siapakah yang salah dalam urusan yang pelik ini. Apakah penyebabnya karena kurang keberanian dari aparat penegak hukum, ataukah memang terlalu jelimetnya mata rantai pasaran gelap senjata api, yang sebenarnya harga perpucuk tidak akan merepotkan orang yang berkantong tebal.
Menyoroti peranan Depkumham yang terkesan “ompong” sebagai lembaga hukum di bidang sinkronisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum draft digelindingkan ke Senayan, masih terus berlangsung. Alasannya sangat klasik, yakni dikhawatirkan muncul lembaga ataupun departemen lainnya yang tidak setuju, kalau departemen tertentu tengah menggodok RUU. Sebagai contoh, UU No. 17 Tahun l999 tentang Pelaksanaan Haji. Saat itu Menteri Agama Prof.Dr.H. Abdul Malik Fadjar, MA cukup mengundang pakar hukum untuk memberikan masukan seperti dari Depkumham, termasuk BPHN, guru besar, pakar bahasa, selain tentu saja para ulama, tokoh masyarakat, dan para pengusaha yang selama ini menggeluti bidang umrah dan pelayanan haji Plus. Setelah RUU itu hampir rampung, barulah pimpinan Depag mengundang sejumlah anggota DPR dari Komisi VI (sekarang Komisi VIII yang membidangi agama). Setelah rampung barulah dibahas di DPR melalui mekanisme yang lazim dalam menggodok RUU sampai menjadi Undang-Undang.
Kalau dunia penerbangan tersenyum lebar, kini warga Bali juga mulai tersenyum. Karena sejak akhir Mei 2007 hingga sekarang turis mancanegara berbondong- bondong datang ke Pulau Dewata. Kita saksikan deretan panjang berbagai kebangsaan antre bayar dan stempel Visa on Rival di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam loket kedatangan. Pemandangan ini, diperkuat oleh banyaknya turis yang berjemur sepanjang pantai Kuta. Wilayah ini kesohor dari Norwegia di daratan Eropa hingga ke ujung selatan negeri kita Fiji dan Fanuhatu, bahwa Kuta memang aduhai. Kami khusus menyajikan hal ini, agar dapat merangsang kembali aura pariwisata Indonesia, terutama di Pulau Dewata pasca Bom I dan Bom 11yang menggegerkan dunia.
Kabar buat pencari keadilan, bahwa sebenarnya “kotak hitam” dana yang selama ini dihimpun oleh pimpinan departemen dari uang masyarakat, untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan karyawan, itu langkah terhormat. Mulai dari Dana Abadi Umat (DAU) yang dikumpulkan oleh mantan Menag H.Tarmizi Taher tahun l995 hingga Dana Depatemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dihimpun oleh Rokhmin Dahuri tahun 2001, kini dipersoalkan terus. Tinggal, siapakah yang paling kuat teriakannya dan rantainya, itulah mereka semua pandito yang bisa selamat dari jeratan hukum. Namun yang lemah walau dari “kacamata” orang beriman dianggap berjasa kepada umat dan negara dalam menghimpun dana warga masyarakat harus masuk bui. Siapakah yang bersalah, apakah perangkat hukumnya dalam mengatur dana-dana seperti itu yang mungkin tersebar di hampir tiap departemen ataukah hanya “nyanyian senja”, kemudian menghilang setelah ada yang dikorbankan dengan alasan demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi? Silahkan saja tanyakan kepada hati nurani (hati yang berasal dari nur yang berarti cahaya dan Ani dari kata aini yang berarti Al-quran dan Hadis), bukan dengan hanya meletakkan tangan di atas dada.